Kota Batu, tagarjatim.id – Polres Batu berhasil mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah meresahkan masyarakat. Empat pelaku, termasuk seorang penadah, berhasil diamankan setelah beraksi di tiga lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Batu.

Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Rudi Kuswoyo, mengungkapkan bahwa para tersangka yang ditangkap adalah HS (36) dan VCK (27), warga Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang, serta AH (42), warga Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, yang berperan sebagai pelaku utama pencurian. Sementara itu, AL (37), warga Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang, berperan sebagai penadah barang hasil curian.

“Ketiga pelaku utama dan satu penadah telah kami amankan, berikut barang bukti hasil curian,” ujar Rudi, Rabu (5/3/2025).

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan tiga korban yang kehilangan sepeda motor mereka di tempat dan waktu yang berbeda.

“Sindikat curanmor ini kami amankan di rumah masing-masing setelah dilakukan penyelidikan intensif,” jelas Rudi.

Para pelaku menggunakan modus operandi dengan berkeliling mencari motor yang diparkir di luar rumah, terutama yang kuncinya masih menempel atau hanya dikunci setang. Mereka kemudian merusak kunci atau menggunakan kunci modifikasi untuk mencuri kendaraan.

Setelah berhasil mencuri, mereka menjual motor hasil curian kepada AL, sang penadah, dengan harga berkisar Rp2.400.000 hingga Rp3.600.000 per unit.

“Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara, sedangkan penadah dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara,” tegas Rudi. (*)